Dalam merefocusing anggaran tersebut, Menteri Marwan memangkas beberapa anggaran secara signifikan, di antaranya biaya perjalanan, biaya operasional, dan program-program yang belum menjadi prioritas di Tahun 2016.
Istana Kepresidenan menjelaskan terkait perjalanan keluarga Presiden Jokowi ke Turki dan Jerman sejak 5-9 Juli 2017 tidak menggunakan anggaran negara.
Bahkan mulai hari ini, Kamis (19/3), pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga sudah dibuka hingga 17 April mendatang.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahap pertama.
Menurut data Kemenag, hingga 16 April 2020, sudah 79,31 persen calhaj reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap pertama akan berakhir pada 30 April 2020.
Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
KPK menyatakan aturan biaya perjalanan dinas tersebut merupakan harmonisasi aturan yang berlaku dalam sistem ASN.
Biaya perjalanan dinas itu, masuk ke dalam anggaran operasional yang memang disiapkan di setiap lembaga.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan Komisi VIII akan mengkaji usulan Menteri Agama terkait besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022/1443 Hijriyah sebesar Rp45 juta atau naik Rp7,6 juta dari tahun sebelumnya.